OPTIMALISASI STRATEGI APLIKATIF TEKNOLOGI PENERBANGAN
Tragedi jatuhnya
helikopter Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Darat (TNI-AD) di Sleman,
Yogyakarta tanggal 8 Juli 2016 menambah deretan panjang insiden kecelakaan
penerbangan di Indonesia. Tentu, harus ada pengkajian secara strategis dan
teknis terkait dengan penyebab kecelakaan tersebut. Sering kali yang mencuat ke
permukaan selama ini cenderung alasan klasik dan normatif, seperti human
error dan faktor alam. Namun, jika kita mencoba melihat data kecelakaan
penerbangan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dari tahun
1999 sampai 2008 menunjukkan kondisi yang fluktuatif, dimana kecelakaan
terendah terjadi pada tahun 2003 dan tertinggi terjadi pada tahun 2007. Dimana
jumlah kecelakaan tidak sejalan dengan jumlah pertumbuhan pergerakan
penerbangan, namun penurunan signifikan pada tahun 2007 ke 2008 merupakan efek
dari perbaikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
terkait dengan pelarangan terbang seluruh maskai penerbangan Indonesia oleh
Otoritas Penerbangan Sipil Uni Eropa.
Beberapa tahun
terakhir jumlah lalu lintas penerbangan di wilayah Indonesia telah meningkat
secara signifikan. Kepadatan lalu lintas penerbangan di udara dan bandara
menjadi sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari data pertumbuhan jumlah
pergerakan penerbangan domestik maupun internasional di wilayah Asia Pasifik
yang dibuat oleh organisasi penerbangan sipil internasional
(International Civil Aviation
Organization/ICAO) dari tahun 1985 sampai 2014, menunjukkan kenaikan yang
linear dan signifikan. Tingginya pergerakan (traffic)
pesawat udara sangat berpengaruh terhadap pengaturan lalu lintas penerbangan
yang membutuhkan ketepatan dalam pengaturan sehingga insiden di dunia
penerbangan dapat hindari. Meningkatnya jumlah penerbangan menyebabkan faktor
keselamatan penerbangan menjadi hal utama, karena pertumbuhan menjadi
pertimbangan dalam pengaturan lalu lintas penerbangan.
Indonesia sebagai bagian
dari jalur penerbangan sipil internasional dan anggota organisasi ICAO terikat
dengan peraturan internasional tentang penerbangan sipil dan peraturan
penerbangan domestik. Peraturan ini menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan dimana di dalamnya tercakup masalah komunikasi,
navigasi dan pengawasan penerbangan lalu lintas udara (Communication
Navigation and Surveillance/Air Traffic Management and Avionics Systems) (CNS/ATM+A). Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah memulai tahapan untuk
melakukan implementasi teknologi CNS/ATM+A sebagaimana yang direkomendasikan
oleh ICAO. Namun, implementasi teknologi CNS/ATM+A belum dilakukan secara
menyeluruh dan mengakomodasi peraturan penerbangan internasional dan peraturan
penerbangan domestik (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009).
Dalam rangka optimalisasi strategi pengembangan dan penerapan teknologi CNS/ATM+A
pada pengelolaan transportasi udara dengan berpedoman pada peraturan
penerbangan internasional dan domestik. Indonesia melalui Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT) melalukan pengembangan dan penerapan teknologi yang
dituangkan dalam road-map program CNS/ATM+A. Road-map program CNS/ATM+A di bagi dalam tiga fase, yaitu (1) Ground segment (2007-2010), (2) Airborne
segment (2011-2015), (3) Space segment
(2016-2020). Konsep CNS/ATM+A sangat luas dan kompleks, sehingga harus
dilakukan secara bertahap dan sistematis dengan tetap berpedoman pada peraturan
penerbangan internasional dan domestik. Road-map yang telah disusun
digunakan sebagai panduan dasar dalam menentukan arah aktifitas tahun per
tahun, dengan terus melakukan penyesuaian seperlunya tergantung dari kondisi
dan kebutuhan dari pemangku kepentingan.
Mengingat penting dan
strategisnya implementasi teknologi CNS/ATM+A dengan tetap berpedoman pada
regulasi yang ada, sehingga perlu dilakukan optimalisasi strategi pengembangan
dan penerapan teknologi CNS/ATM+A dengan berpedoman pada peraturan penerbangan
internasional dan domestik. Metode yang dapat digunakan dalam merumuskan
strategi pengembangan dan penerapan teknologi CNS/ATM+A dengan berpedoman pada
peraturan penerbangan internasional dan domestik diserahkan pada masing-masing
negara. Cakupan metode yang meliputi waktu dan jenis teknologi yang digunakan
agar dapat disesuaikan dengan kondisi geografis, alam, keuangan setiap negara
anggota dan peraturan penerbangan baik yang bersumber dari peraturan
internasional maupun peraturan penerbangan domestik.
Salah satu metode yang
dapat dilakukan adalah pengkajian secara strategis dan teknis untuk rencana
pengembangan dan penerapan teknologi CNS/ATM+A, antara lain kajian implementasi
Performance Based Navigation (PBN), infrastruktur Communication,
Navigation and Surveillance (CNS),
otomatisasi Air Traffic Control (ATC) dan kajian Avionic
system dengan berpedoman pada peraturan penerbangan internasional dan
domestik. Indonesia melalui BPPT, telah melakukan
berbagai upaya untuk mengkaji kelayakan dan pengembangan produk CNS/ATM+A,
dengan memperhatikan diagram sistem inovasi nasional maupun rancangan peta
jalan (road-map) optimalisasi pengembangan teknologi CNS/ATM+A. Kerangka
kerja sistem inovasi optimalisasi strategi pengembangan CNS/ATM+A pada
pengelolaan transportasi udara Indonesia, dimana maskai penerbangan sebagai Air
Navigation Service Provider (ANSP) melakukan kerjasama antara regulator
(BUMN, DEPPERIN, DEPHUB, RISTEK, DPR) yang menghasilkan UU No. 1 Tahun 2009
tentang penerbangan dan agenda riset nasional seperti CNS/ATM+A; operator
(BPPT-PTIK, UI, ITB, SGU); dan industri (PT. CMI, PT. LEN, PT. TES, PT. DIVUSI)
yang merupakan supra dan infrastruktur khusus, seperti norma (Civil Aviation
Safety Regulation, blueprint), dukungan inovasi (insentif RISTEK,
Keppres 80), HKI dan informasi (ISO, European Directive, US Standards),
perbankan dan modal ventura. Baik regulator, operator maupun industri
menghasilkan framework conditions seperti internasional, kebijakan
ekonomi, kebijakan industri atau sektoral, infrastruktur umum atau dasar,
budaya kedisiplinan dan alamiah. Penggunaan sistem inovasi, diharapkan
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi semua yang terkait, melalui rekayasa
teknologi baru yang bermanfaat.
Rekomendasi kajian dibuat
berdasarkan aktifitas tinjauan pustaka (standar), data peningkatan kapasitas
Sumber Daya Manusia (SDM), data survei dan informasi masukan dari nasional
maupun pihak internasional. Hasil kajian ini, yaitu dibutuhkannya komitmen yang
kuat dalam optimalisasi strategi pengembangan dan penerapan teknologi CNS/ATM +
Avionics dengan berpedomana pada peraturan penerbangan internasional dan
domestik dengan melaksanakan road-map hingga selesai; road-map optimalisasi strategi pengembangan dan penerapan teknologi CNS/ATM + Avionics
dengan berpedoman pada peraturan penerbangan internasional dan domestik perlu
ditinjau sesuai arah perkembangan teknologi, regulasi, kebutuhan regulator atau
operator dan peraturan penerbangan internasional dan domestik yang berlaku; dan
indikator suksesnya pelaksanaan aktifitas ini, yaitu adanya koordinsi dan
komitmen dari setiap pemangku kepentingan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan dukungan dana yang memadai.
Selanjutnya, rekomendasi
dapat diuji cobakan dalam skala laboratorium, pembuatan prototipe maupun uji
coba lapangan sebagai verifikasi akhir terhadap manfaatnya bagi peningkatan
kualitas layanan penerbangan sipil sesuai peraturan penerbangan internasional
dan nasional. Metode dapat disusun dengan mengacu pada kerangka kerja sistem
inovasi yang melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (sebagai regulator), PT. Angkasa Pura
I dan PT. Angkasa Pura II (sebagai
operator) dan Institusi Litbang (Perguruan Tinggi), Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, serta industri dan lembaga yang terkait.
Penggunaan teknologi
CNS/ATM+A berbasis satelit dan teknologi digital telah disepakati oleh
negara-negara anggota ICAO pada Air Navigation Conference tahun 1991 di
Montreal, Kanada. Teknologi ini diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan
jumlah penerbangan di seluruh dunia agar menjamin kondisi safety, efficient,
seamless, global and environmental friendly sesuai dengan asas-asas
penerbangan sipil. Kajian optimalisasi strategi pengembangan dan penerapan
teknologi CNS/ATM+A dengan berpedoman pada peraturan penerbangan internasional
dan domestik bertujuan untuk mendukung upaya menjaga kedaulatan atas ruang
udara Indonesia dengan menyiapkan strategi teknologi CNS/ATM+A yang tepat
sesuai kondisi Indonesia. Juga bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan
bagi penerbangan sipil dengan menjamin keselamatan dan efisiensi penggunaan
ruang udara untuk penerbangan domestik maupun internasional, serta melakukan
sinergi untuk peningkatan partisipasi berbagai institusi pemerintah, BUMN,
Perguruan Tinggi dan industri swasta nasional.
Komentar
Posting Komentar